Category Archives: Penerbangan
CARGO HANDLING
Cargo handling adalah kegiatan pelayanan terhadap muatan / barang (keluar dan masuk) yang melalui bandar udara, meliputi loading unloading, pemindahan dari pesawat udara ketempat penyimpanan (gudang cargo), menyusun dan menyimpan barang tersebut serta menyerahkan kepada pemiliknya, atau sebaliknya menerima dari si pemilik, disusun didalam tempat penyimpanan (gudang cargo), dipindahkan dari tempat penyimpanan ke pesawat udara dan memuat serta menyusun didalam ruangan compartment pesawat udara, dengan pengertian bahwa melaksanakan semua kegiatan tersebut dengan pengetahuan serta keahlian.
Proses pekerjaannya antara lain adalah :
- Penerimaan (Acceptance).
- Timbang barang.
- Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
- Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
- Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
- Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
- Penyimpanan (storage).
- Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
- Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer. Manifest Cargo dibuat dengan mengisi form yang telah tersedia.
- Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.
Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.
Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.
- Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Tiap negara harus memiliki prosedur penanganan dan peraturan yang jelas untuk menjamin barang–barang berbahaya sudah ditangani secara benar. Sesuai dengan ketentuan konvensi chicago bahwa setiap negara harus memasukkan aturan pengangkutan barang berbahaya ke dalam hukum nasional mereka.
Sistim yang berlaku secara internasional ini berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap pengangkutan barang berbahaya melalui udara juga sebagai standar baku dalam keselamatan penerbangan. Pemerintah indonesia mengatur tentang penerbangan dalam undang–undang Nomor 1 tahun 2009. Undang–undang tersebut mengisyaratkan bahwa barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menurut International Civil Aviation Organization (Asosiasi Penerbangan Internasional) Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air :
“dangerous goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air”.
“Barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi secara nyata membahayakan kesehatan, keselamatan atau harta milik saat diangkut dengan pesawat udara maupun dalam penyimpanannya”.
AIR TRAFFIC CONTROLLER (ATC)
A. PENGERTIAN
Pemandu Lalu Lintas Udara (bahasa Inggris: Air Traffic Controller, ATC) adalah profesi yang memberikan layanan pengaturan lalu lintas di udara terutama pesawat udara untuk mencegah antarpesawat terlalu dekat satu sama lain, mencegah tabrakan antarpesawat udara dan pesawat udara dengan rintangan yang ada di sekitarnya selama beroperasi. ATC atau yang disebut dengan Air Traffic Controller juga berperan dalam pengaturan kelancaran arus lalu lintas, membantu pilot dalam mengendalikan keadaan darurat, memberikan informasi yang dibutuhkan pilot (seperti informasi cuaca, informasi navigasi penerbangan, dan informasi lalu lintas udara). ATC adalah rekan terdekat pilot selama di udara, peran ATC sangat besar dalam tercapainya tujuan penerbangan. Semua aktivitas pesawat di dalam Manoeuvring Area diharuskan mendapat mandat terlebih dahulu dari ATC, yang kemudian ATC akan memberikan informasi, instruksi, clearance/mandat kepada pilot sehingga tercapai tujuan keselamatan penerbangan, semua komunikasi itu dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan memenuhi aturan. ATC merupakan salah satu media strategis untuk menjaga kedaulatan suatu wilayah/suatu negara.
B. BAHASA
Sesuai yang disyaratkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), Operasi pemanduan lalu lintas udara menggunakan English language atau bahasa yang digunakan oleh Ground Station. Bahasa ibu suatu wilayah sering juga digunakan dalam pelaksanaannya, namun English language diatur dalam standar bahasa yang dikenal sebagai Phraseologies harus digunakan jika diminta untuk menghindari kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Setiap petugas pelayanan dan pemanduan lalu lintas udara wajib mengenal dan mahir menggunakan standar Phraseologies.
C. TUJUAN PELAYANAN LALU LINTAS UDARA
Berikut ini adalah tujuan pelayanan lalu lintas udara yang diberikan oleh ATC berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 170 :
- Mencegah tabrakan antarpesawat.
- Mencegah tabrakan antarpesawat di area pergerakan rintangan di area tersebut.
- Mempercepat dan mempertahankan pergerakan lalu lintas udara.
- Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi pengaturan lalu lintas udara.
- Memberitahukan kepada organisasi yang berwenang dalam pencarian pesawat yang memerlukan pencarian dan pertolongan sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.
atau disebut dengan istilah 5 objective of ATS dalam dokumen ICAO ANNEX 11 tentang Air Traffic Service :
- Prevent collisions between aircraft;
- Prevent collisions between aircraft on the manoeuvring area and obstructions on that area;
- Expedite and maintain an orderly flow of air traffic;
- Provide advice and information useful for the safe and efficient conduct of flights;
- Notify appropriate organizations regarding aircraft in need of search and rescue aid, and assist such organizations as required.
D. PEMBAGIAN PELAYANAN LALU LINTAS UDARA
Sesuai dengan tujuan pemberian Air Traffic Services, Annex 11, International Civil Aviation Organization (ICAO), 1998, Pelayanan Lalu Lintas Udara terdiri dari 3 (tiga) layanan , yaitu:
- Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas Udara (Air traffic control service), pada ruang udara terkontrol/Controlled Airspaceterbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
- Aerodrome Control Service
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoeuvring area, yang dilakukan di menara pengawas (control tower). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Aerodrome Control Tower (ADC).
- Approach Control Service
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Approach Control Office (APP).
- Area Control Service
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbang yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
- Pelayanan Informasi Penerbangan (Flight Information Service)
Flight Information Service adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberikan berita dan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk keselamatan, keamanan, dan efisiensi bagi penerbangan.
- Pelayanan keadaan darurat (alerting service)
Pelayanan keadaan darurat adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberitahukan instansi terkait yang tepat, mengenai pesawat udara yang membutuhkan pertolongan search and rescue unit dan membantu instansi tersebut, apabila diperlukan.
Istilah – Istilah Penerbangan
NO | ISTILAH | KETERANGAN |
1. | Abandon Aircraft | Meninggalkan pesawat udara karena pesawat udara mengalami kerusakan mesin atau sebab yang lain. |
2. | Aborted Take-Off | Gagal tinggal landas |
3. | ADC (Arodrome Controll) | Pengawasan yang berada di tower |
4. | Aerial Work | Kegiatan keudaraan |
5. | Aerodrome | Bandar udara |
6. | Aeronautic | Ilmu penerbangan atau informasi tentang penerbangan. |
7. | Aeroplane | Pesawat terbang |
8. | Airborne | Pesawat udara dalam kondisi terbang atau sedang terbang setelah tinggal landas tatkala semua roda-rodanya telah lepas dari permukaan landasan pacu. |
9. | Aircraft | Pesawat udara |
10. | Airlines | Penerbangan |
11. | Air Navigation | Navigasi penerbangan |
12. | Air Space | Ruang udara |
13. | Airport | Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turunnya penumpang, dan atau bongkar muat kargo pos, serta dilengkapi dengan fasilitas penujang keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar model transportasi. |
14. | Airways | Jalur penerbangan yang telah ditentukan oleh Air Traffic Controller (ATC) yaitu menara pengawas lalu lintas udara. |
15. | Aisle seat | Kursi di dalam pesawat yang terletak di pin |
16. | Alternate Aerodrome | Bandara alternatip yaitu bandara lain yang akan dipilih jika tdk bisa mendarat di bandara tujuan |
17. | Anything to declare? | Pertanyaan ini diajukan oleh Petugas bea dan cukai, “Apakah Anda membawa benda-benda seperti alkohol dan rokok?” |
18. | APP (Approach Controll) | Pengawasan sesudah/sebelum ADC |
19. | Apron | Tempat parkir pesawat |
20. | Arrival | Bagian kedatangan |
21. | Aviation | Institusi atau suatu lembaga penerbangan |
22. | ATC (Air Traffic Controller) | Suatu layanan yang diberikan oleh penerbangan sipil, meliputi traffic advisory service information. |
23. | ATS (Air Traffic Service) | Layanan yang mengatur dan membantu pesawat secara real-time untuk memastikan operasi penerbangan yang aman. |
24. | Auto Pilot | Alat bantu pilot untuk menerbangkan pesawat secara otomatis |
25. | Baggage | Bagasi |
26. | Beacon | Rambu-rambu |
27. | Block-off | Lepas ganjal adalah saat pesawat terbang bersiap-siap menuju lapangan pacu untuk tinggal landas. |
28. | Block-on | Pesawat terbang berhenti, dengan keadaan pesawat dalam posisi di parkir dan penumpang maupun awak pesawat bersiap-siap turun. |
29. | Boarding | Naik ke pesawat |
30. | Boarding ticket/ pass | Tanda untuk masuk ke dalam pesawat |
31. | Booking | Proses pemesanan dan pembelian tiket |
32. | Cabin Attendant | Penjaga Kabin atau lebih dikenal dengan Pramugari atau Pramugara |
33. | Cabin Crew | Pramugari atau Pramugara |
34. | Carry-on luggage | Juga disebut hand luggage, dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat. |
35. | Check In | Pendaftran penumpang sebelum keberangkatan |
36. | Check-in luggage | Tas yang disimpan di bagian kargo dalam pesawat. |
37. | Climbing | Saat pesawat sedang terbang naik |
38. | Cockpit | Ruang kemudi |
39. | Connecting Flight | Pergantian pesawat lain atau menggunakan airline lain biasanya saat transit |
40. | Control Air Space | Ruang udara yang dikendalikan |
41. | Crash | Kecelakaan |
42. | Cruising | Pesawat sedang terbang datar |
43. | Dangerous Good | Barang-barang yang termasuk dalam daftar membahayakan keselamatan penerbangan |
44. | Debarkasi | Penumpang turun dari pesawat udara di bandar udara tujuan. |
45. | Delay | Keterlambatan keberangkatan atau kedatangan |
46. | Departure | Bagiang Keberangkatan |
47. | Descending | Pesawat sedang terbang turun |
48. | Destination | Tujuan akhir suatu penerbangan |
49. | Ditching | Mendarat darurat di air |
50. | Divert | Mendarat di bandara yang bukan tujuan – dialihkan ke bandara lain |
51. | Emergency Landing | Pendaratan darurat yang dilakukan di bandara |
52. | E-ticket | Tiket pesawat elektronik, dikirim dari internet booking engine ke email sebagai bukti pembelian |
53. | Extend | Meperpanjang masa tinggal atau masa berlaku ticket. |
54. | FIR | Flight Information Region |
55. | Flight | Penerbangan (adjective) |
56. | Flight attendance | Pramugari/ pramugara |
57. | Force Landing | Pendaratan dilakukan di luar Bandara |
58. | Holding Area | Tempat pesawat menunggu di udara, dengan cara berputar-putar biasanya menunggu antrian untuk landing. |
59. | Holding Bay | Tempat pesawat menunggu di darat biasanya menunggu antrian untuk take off. |
60. | ILS (Instruments Landing System) | Peralatan elektronik yang dipakai untuk membantu pesawat melakukan pendaratan |
61. | Itinerary | Rencana Perjalanan. |
62. | Issued | Mencetak ticket. |
63. | Kespen | Keselamatan Penerbangan |
64. | Landing | Mendarat |
65. | Leaving for | Akan berangkat ke |
66. | Metals | Benda-benda seperti perhiasan, uang logam, dan kunci. |
67. | Non Public Area | Daerah operasional di lingkungan bandara yang bukan diperuntukkan untuk umum. |
68. | NOTAM (Notice to Airmen) | Pemberitahuan yang dibagikan menggunakan telekomunikasi berisi informasi berhubungan dengan pembuatan kondisi atau perubahan fasilitas, pelayanan, prosedur atau hal berbahaya, pengetahuan secara tepat waktu diperlukan para personil terkait dengan operasional |
69. | Open Jaw | Perjalanan penerbangan yang didalam nya ada rute yg tidak menggukan penerbangan. |
70. | Operator | Perorangan, organisasi atau perusahaan yang terlibat atau menawarkan untuk terlibat pada operasi pesawat udara. |
71. | Passenger | Penumpang |
72. | Pax (Passenger) | Penumpang pesawat udara |
73. | Pay Tax | Membayar pajak untuk negara baik skala domestik maupun internasional |
74. | Payload | Kapasitas angkut |
75. | Pilot In Command | Kapten penerbang |
76. | PSR (Primary Surveillance Radar) | sistem radar yang memakai sinyal radio yang direfleksikan. |
77. | Public Area | Daerah di lingkungan bandara yang diperuntukkan bagi umum. |
78. | Radar (Radio Detection and Ranging) | suatu alat pendeteksi pancaran radio yang memberikan informasi tentang jarak, azimut dan/atau elevasi suatu objek. |
79. | Reservasi | Pemesanan tiket baik melalui online maupun offline |
80. | Restricted Public Area | Public area terbatas yang merupakan daerah umum tetapi terbatas yang diperuntukkan bagi petugas dan penumpang yang memiliki tiket. |
81. | Reroute | Merubah rute perjalanan |
82. | RNAV (Area Navigation) | Wilayah navigasi |
83. | RON (Remain Over Night) | Pesawat tinggal untuk bermalam |
84. | Route | Jalur penerbangan di dalam ruang udara |
85. | Runway | Tempat pesawat mengambil ancang-ancang dalam takeoff atau juga sebagai tempat landing |
86. | Safety belt | Sabuk Keamanan |
87. | Scheduled Airlines | Jadwal penerbangan |
88. | Security check | Pemeriksaan keamanan |
89. | Service ability | Kemampuan pelayanan |
90. | Speed | Kecepatan jelajah pesawat pada saat cruising. |
91. | SSR (Secondary Surveillance Radar) | Sistem radar apabila sinyal radio yang dipancarkan dari stasiun radar mengawali pancaran sinyal radio dari stasiun lain. |
92. | Take off | Meninggalkan landasan |
93. | Taxi (Taxiing) | Sedang jalan didarat, dari / ke runway |
94. | Taxi way | Jalan penghubung antara Apron dengan Runway |
95. | Taxi-holding position | Posisi yang ditentukan tempat pesawat udara yang sedang taxi dan kendaraan dapat diminta berhenti agar berada pada jarak yang cukup kepada suatu runway |
96. | TCA (Terminal Control Area) | Wilayah terminal pengawasan/control. |
97. | Transit | Melewati bandara lain sebelum bandara tujuan. Dalam transit tidak ganti pesawat atau bisa juga ganti pesawat |
98. | UIR (Upper Information Region) | Daerah informasi penerbangan di wilayah udara atas. |
99. | VIP (Very Important Persons) | Penumpang yang kedudukannya atau jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus mendapat penanganan secara khusus (dalam hal ini prioritas/ istimewa) |
100. | Void | Pembatalan ticket yang sudah di cetak |